Sekilas Obrolan Halal
Assalamu ‘Alaykum…
Hari minggu kemarin saya berkesempatan menghadiri sebuah seminar yang bertajuk “Obroran Halal”. Seminar ini digelar Fakultas Kedokteran UGM, dengan menghadirkan ustadz Ridwan Hamidi dan Pak Nanung dari LPPOM MUI Prop. DIY. Suguhan seminar dengan mengkaji kaidah halal haram makanan dalam islam yang dimantapkan dengan kajian sisi akademis dari halal haram itu sendiri.
Disini saya tidak menjelaskan kaidah halal haram makanan dalam islam, karena sudah jelas dasar hukum dan pembahasannya terdokumentasi baik dalam berbagai jurnal, buku dan beberapa website . Yang masih kelihatan “abu-abu” adalah pengenalan jenis makanan halal dan haram yang beredar dilingkungan kita sendiri. Entah itu makanan haram berkedok makanan halal ataupun makanan halal yang tercampur makanan haram. Kenapa tidak mungkin?? Sering kali kita mendengar telah beredarnya abon, dendeng dan bakso daging babi ataupun daging tikus. Apakah Anda yakin bahwa makanan yang kita konsumsi adalah makanan baik dan halal??Bagi kita yang berdomisili di daerah Jogja, Solo dan Semarang (Joglosemar), banyak kita jumpai restoran atau warung yang menyajikan menu-menu olahan daging babi dan anjing. Mulai dari Mie, Bakso, Sate dan berbagai menu olahan lainnya. Dengan kode dagang B1 untuk olahan dari daging anjing dan B2 untuk olahan dari daging babi. Tapi khusus daerah Joglosemar, kita juga harus mengetahui beberapa istilah kode dagang “broken” lainnya. Apakah Anda pernah mendengar istilah sate bebek balap, sate kambing/wedhus balap, sate/tongseng jamu, sate nguik, sate hek di restoran atau warung pinggir jalan??? Kalau Anda pernah mendengar tapi tidak mengetahui makanan seperti apa itu, mari saya terjemahkan kode dagang tersebut. Yang dimaksud bebek balap adalah olahan dari daging tikus, kambing/wedhus balap alias sate Jamu alias sate Hek alias B1 adalah olahan dari daging Anjing dan sate nguik alias genjik alias B2 adalah daging babi…
. Jangan bilang kalau Anda pernah mencicipinya… 
Nah bagaimana kalau restoran atau warung makan itu tidak mencantumkan kode dagang?? atau dengan kata lain dengan sengaja mencampurkan bahan makanan halal dengan makan haram, seperti pada “bakso”, “mie”, “sup” dan berbagai jenis makanan lainnya. Tentunya ini menjadi perkara yang sulit karena bahan haram telah menjelma menjadi makanan yang tampak “halal”. Menurut Pak Nanung, cara yang paling mudah adalah dengan melihat harga dari makanan tersebut. Bakso yang umumnya dibandrol Rp 5.000 – Rp 7.000 dijual dengan harga Rp 3.000, Anda patut curiga. Jangan sampai harga murah membuat Anda khilaf, sehingga tidak lagi berpikir realistis dengan mencari alibi “kemurahannya” … “ahh mungkin trik marketing pedagangnya”… “ah mungkin masa promo”… “Promo kok setahun??” … STOP!!! Tidak ada pedagang yang menjual kerugiannya. Kini praktek pencampuran daging halal haram sedang marak terjadi diberbagai daerah. Keuntungan yang besar merupakan motif utama. 
Demi meraup keuntungan yang besar menjadikan daging babi sebagai komponen pelengkap adonanpun dilakukan oleh oknum pedagang. Pemilihan menggunakan daging babi bukan tanpa sebab. Tingkat pertumbuhan babi yang populis dimana betina babi dapat melahirkan 12 babi kecil (genjik) sekaligus dalam satu kali “mbrojol”, menjadikan daging babi nyaris tanpa harga dan tersebar diberbagai pasar tradisional. Selain itu daging babi memiliki struktur daging yang empuk, berbeda dengan daging sapi yang agak alot. Ternyata selain dagingnya, masih banyak bagian tubuh dari babi yang biasa digunakan oleh manusia seperti :
- Lemak babi atau LARD biasa digunakan untuk mie, roti, kue sebagai penyedap
- Tulang babi digunakan untuk kerajinan, industri farmasi soft kapsul obat (mis. Multivitamin ex. Yunnan Baiyao Group Co. Ltd., China) , industri susu dengan gelatin sebagai emulsifier dan mineral (Ca-P), dll.
- Kulit Babi digunakan sebagai bahan kerajinan tas, dompet, sepatu.
- Kotoran babi sering dipakai sebagai pupuk tanaman apel di Jepang dan bertanggung jawab pada warna merah merekah kulit apel Jepang. Itulah, salah satu jasa kotoran/feses babi!…

- Bulu babi… Nah ini yang membuat saya kaget, ternyata bulu babi bisa dimanfaatkan dan kini beredar luas dimasyarakat dan telah masuk dimanfaatkan restoran, pabrik roti dan kue bahkan warung pinggir jalan. Benda itu adalah kuas yang dipakai untuk mengoles roti, daging, ikan, ayam, jagung. Apakah Anda percaya bahwa kuas roti yang sering kita gunakan berasal dari bulu babi?? Menurut data BPS : Pada periode Januari-Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair sejumlah 282.983 kg atau senilai 1.713.309 dolar AS (Jurnal LPPOM-MUI HALAL, N0. 41/VII/2002). Seandainya jumlah 282.983 kg itu adalah besi atau logam lain tentunya kelihatan sangat sedikit, tapi jumlah 282.983 kg itu adalah bulu. Apakah kita tidak khawatir?? Bukannya bermaksud menakuti tapi itulah fakta berdasarkan data.

- Kuas Bulu Babi
Kita harus lebih selektif dalam memilih kuas roti, sebenarnya ada juga yang terbuat dari nylon atau polyester. Tips mudah dari Pak Nanung dalam memilih kuas adalah dengan memperhatikan gagang kuas, pada gagang kuas berbulu babi biasanya tertulis Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Tips yang bisa dipakai juga adalah dengan membakar bulu kuas. Jika dibakar mengeluarkan aroma plastik maka yakinlah kuas itu berbahan plastik, namun jika dibakar mengeluarkan aroma sperti rambut yang terbakar maka yakinlah itu terbuat dari bulu dan bisa dipastikan itu adalah bulu babi. 
Mungkin itulah oleh-oleh yang bisa saya sampaikan, sebenarnya masih banyak informasi yang bisa disampaikan, tapi semoga yang sedikit ini membuat kita lebih waspada lagi terhadap makanan yang kita konsumsi sehari-hari. Apabila Anda ingin menanyakannya lebih lanjut silahkan menghubungi pak Nanung di nanungdd@ugm.ac.id atau nanungdd@yahoo.co.uk. Ayooo jaga makananmu!!… 






kayak gw donk merdeka..
asal bijak aja…